Sabtu, 20 Desember 2014

Teori Etika Deontologi

Etika deontologis atau deontologi adalah pandangan etika normatif yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan. Etika ini kadang-kadang disebut etika berbasis "kewajiban" atau "obligasi" karena peraturan memberikan kewajiban kepada seseorang. Etika deontologis biasanya dianggap sebagai lawan dari konsekuensialisme, etika pragmatis, dan etika kebajikan.


Teori etika Immanuel Kant dikategorikan sebagai etika deontologis karena beberapa alasan. Pertama-tama, Kant menyatakan bahwa seseorang harus bertindak berdasarkan kewajibannya (deon) bila ingin berbuat sesuatu yang benar secara moral. Kemudian, Kant juga menekankan bahwa suatu tindakan dianggap benar atau salah bukan berdasarkan dampaknya, tetapi berdasarkan niatan dalam melakukan tindakan tersebut.
Argumen Kant dibuka dengan pernyataan bahwa kebaikan tertinggi (summum bonum) haruslah baik per se dan baik tanpa kualifikasi. Sesuatu dianggap "baik per se" bila hal tersebut secara intrisik baik, dan "baik tanpa kualifikasi" adalah ketika penambahan hal tersebut tidak membuat keadaan menjadi lebih buruk secara etis. Kant lalu menyatakan bahwa hal-hal yang biasanya dianggap baik, seperti kecerdasan, ketekunan, dan kesenangan, tidak baik per se atau baik tanpa kualifikasi. Misalnya, kesenangan tampaknya tidak baik tanpa kualifikasi, karena jika seseorang senang melihat orang lain menderita keadaan tersebut buruk secara etis. Ia menyimpulkan bahwa hanya ada satu hal yang sungguh baik, yaitu niat baik. Kant lalu berargumen bahwa dampak dari suatu niatan tidak dapat dijadikan patokan untuk mengetahui niat baik seseorang; dampak positif dapat muncul secara kebetulan dari tindakan yang dimaksudkan untuk melukai seseorang, dan dampak negatif dapat muncul dari tindakan yang berniat baik. Kant malah mengklaim bahwa seseorang berniat baik bila ia bertindak berdasarkan penghormatan pada hukum moral. Orang-orang bertindak berdasarkan penghormatan pada hukum moral karena mereka memiliki kewajiban untuk melakukan hal tersebut. Maka, satu-satunya hal yang sungguh baik adalah niat baik, dan niat baik hanya baik bila orang yang memiliki niatan tersebut melakukan sesuatu karena hal tersebut merupakan kewajiban orang itu, yaitu kewajiban dalam "menghormati" hukum.
Kant juga merumuskan tiga imperatif kategoris:
  • Bertindaklah demikian seakan-akan maksim tindakanmu dapat, melalui kehendakmu, menjadi hukum alam umum
  • Bertindaklah sedemikian rupa sehingga Anda selalu memperlakukan umat manusia entah di dalam pribadi Anda maupun di dalam pribadi setiap orang lain sekaligus sebagai tujuan, bukan sebagai sarana belaka
  • Semua maksim dari perundangan sendiri harus dapat dicocokkan menjadi satu kerajaan tujuan yang mungkin, satu kerajaan alam

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar