Etika deontologis atau deontologi adalah
pandangan etika normatif yang menilai moralitas suatu tindakan
berdasarkan kepatuhan pada peraturan. Etika ini kadang-kadang disebut etika
berbasis "kewajiban" atau "obligasi" karena peraturan
memberikan kewajiban kepada seseorang. Etika deontologis biasanya dianggap
sebagai lawan dari konsekuensialisme, etika pragmatis, dan etika
kebajikan.
Teori etika Immanuel Kant dikategorikan sebagai etika
deontologis karena beberapa alasan. Pertama-tama, Kant menyatakan bahwa
seseorang harus bertindak berdasarkan kewajibannya (deon) bila ingin
berbuat sesuatu yang benar secara moral. Kemudian, Kant juga menekankan bahwa
suatu tindakan dianggap benar atau salah bukan berdasarkan dampaknya, tetapi
berdasarkan niatan dalam melakukan tindakan tersebut.
Argumen Kant dibuka dengan pernyataan bahwa kebaikan
tertinggi (summum bonum) haruslah baik per se dan baik tanpa
kualifikasi. Sesuatu dianggap "baik per se" bila hal
tersebut secara intrisik baik, dan "baik tanpa kualifikasi"
adalah ketika penambahan hal tersebut tidak membuat keadaan menjadi lebih buruk
secara etis. Kant lalu menyatakan bahwa hal-hal yang biasanya dianggap baik,
seperti kecerdasan, ketekunan, dan kesenangan, tidak baik per
se atau baik tanpa kualifikasi. Misalnya, kesenangan tampaknya tidak
baik tanpa kualifikasi, karena jika seseorang senang melihat orang lain
menderita keadaan tersebut buruk secara etis. Ia menyimpulkan bahwa hanya ada
satu hal yang sungguh baik, yaitu niat baik. Kant lalu berargumen bahwa dampak
dari suatu niatan tidak dapat dijadikan patokan untuk mengetahui niat baik
seseorang; dampak positif dapat muncul secara kebetulan dari tindakan yang
dimaksudkan untuk melukai seseorang, dan dampak negatif dapat muncul dari
tindakan yang berniat baik. Kant malah mengklaim bahwa seseorang berniat baik
bila ia bertindak berdasarkan penghormatan pada hukum moral. Orang-orang
bertindak berdasarkan penghormatan pada hukum moral karena mereka
memiliki kewajiban untuk melakukan hal tersebut. Maka, satu-satunya hal yang
sungguh baik adalah niat baik, dan niat baik hanya baik bila orang yang
memiliki niatan tersebut melakukan sesuatu karena hal tersebut merupakan
kewajiban orang itu, yaitu kewajiban dalam "menghormati" hukum.
Kant juga merumuskan tiga imperatif kategoris:
- Bertindaklah demikian seakan-akan maksim tindakanmu dapat, melalui kehendakmu, menjadi hukum alam umum
- Bertindaklah sedemikian rupa sehingga Anda selalu memperlakukan umat manusia entah di dalam pribadi Anda maupun di dalam pribadi setiap orang lain sekaligus sebagai tujuan, bukan sebagai sarana belaka
- Semua maksim dari perundangan sendiri harus dapat dicocokkan menjadi satu kerajaan tujuan yang mungkin, satu kerajaan alam
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar