Sabtu, 20 Desember 2014

Contoh Kasus Etika Deontologi

Pemerintah Kota Bekasi mendapati sejumlah perusahaan yang berlokasi di sepanjang bantaran Kali Bekasi melanggar sejumlah peraturan yang berlaku. Jika pelanggaran tak diperbaiki dan terus dilakukan, bukan tidak mungkin perusahaan bersangkutan akan dipidanakan seperti yang dialami tiga perusahaan sebelumnya.


Temuan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan tersebut diketahui saat Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama jajaran dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menginspeksi tiga perusahaan di bantaran Kali Bekasi, Rabu (14/12). Perusahaan yang diinspeksi ialah PT Karya Indah Multiguna dan PT Pratama Prima Bajatama di Kecamatan Bantargebang serta PT Sari Sedap di Kecamatan Rawalumbu.
Beberapa temuan pelanggaran tersebut antara lain tidak tersedianya sistem instalasi pengolahan air limbah yang benar, bangunan yang melanggar garis sempadan sungai, tidak terpenuhinya penyediaan ruang terbuka hijau, hingga penataan pabrik yang mengganggu estetika lingkungan.
"Kami minta perusahaan yang melanggar secara bertahap mematuhi standar pengelolaan hingga limbahnya sesuai baku mutu. Jangan sampai limbah asal pabrik mencemari lingkungan hingga berdampak pada makhluk di sekitarnya," ucap Rahmat.
Pembuangan limbah yang dikhawatirkan dapat mengganggu makhluk tersebut seperti yang dilakukan PT KIM. Perusahaan pengepakan itu menggelontorkan limbahnya ke Kali Bekasi, di mana sebagiannya dimanfaatkan warga sekitar untuk mengairi lahan tanam kangkung.
"Memang kangkungnya tetap tumbuh, tapi bagaimana efeknya kepada manusia yang mengonsumsi. Bisa jadi berbahaya," ucap Rahmat.



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar