Pemerintah Kota Bekasi mendapati sejumlah perusahaan yang
berlokasi di sepanjang bantaran Kali Bekasi melanggar sejumlah peraturan yang
berlaku. Jika pelanggaran tak diperbaiki dan terus dilakukan, bukan tidak
mungkin perusahaan bersangkutan akan dipidanakan seperti yang dialami tiga
perusahaan sebelumnya.
Temuan pelanggaran yang
dilakukan sejumlah perusahaan tersebut diketahui saat Pelaksana Tugas Wali Kota
Bekasi Rahmat Effendi bersama jajaran dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(BPLH) Kota Bekasi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menginspeksi
tiga perusahaan di bantaran Kali Bekasi, Rabu (14/12). Perusahaan yang
diinspeksi ialah PT Karya Indah Multiguna dan PT Pratama Prima Bajatama di
Kecamatan Bantargebang serta PT Sari Sedap di Kecamatan Rawalumbu.
Beberapa temuan pelanggaran
tersebut antara lain tidak tersedianya sistem instalasi pengolahan air limbah
yang benar, bangunan yang melanggar garis sempadan sungai, tidak terpenuhinya
penyediaan ruang terbuka hijau, hingga penataan pabrik yang mengganggu estetika
lingkungan.
"Kami minta perusahaan
yang melanggar secara bertahap mematuhi standar pengelolaan hingga limbahnya
sesuai baku mutu. Jangan sampai limbah asal pabrik mencemari lingkungan hingga
berdampak pada makhluk di sekitarnya," ucap Rahmat.
Pembuangan limbah yang
dikhawatirkan dapat mengganggu makhluk tersebut seperti yang dilakukan PT KIM.
Perusahaan pengepakan itu menggelontorkan limbahnya ke Kali Bekasi, di mana
sebagiannya dimanfaatkan warga sekitar untuk mengairi lahan tanam kangkung.
"Memang kangkungnya tetap
tumbuh, tapi bagaimana efeknya kepada manusia yang mengonsumsi. Bisa jadi
berbahaya," ucap Rahmat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar