Dasar
hukum Koperasi Indonesia adalah
UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani
oleh Presiden RI Soeharto,
dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian
Ada
lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992,
Pasal 1.
Berikut
ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar