Menurut UU No. 25 Koperasi tahun 1992, Koperasi
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Didalam UU tersebut juga dijelaskan beberapa prinsip ekonomi
koperasi, yaitu :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Kemandirian
Pada dasarnya prinsip ekonmi koperasi di atas sudah
sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena seperti yang kita ketahui bahwa
bangsa Indonesia dewasa ini membutuhkan koperasi untuk menggerakkan dan
mengembangkan perekonomian Indonesia, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil
Menengah (UKM) yang semakin banyak bermunculan belakangan ini, Hal ini karena
koperasi tidak seperti badan usaha lainnya yang berorientasi pada
pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba. Tujuan koperasi untuk
mensejahterahkan anggota-anggotanya.
Berdasarkan uraian di atas, menurut saya prinsip ekonomi
koperasi sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia yang sebagian besar
penduduknya terdiri dari golongan ekonomi lemah dan kegiatan Usaha Kecil
Menengah (UKM). Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau
anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat
dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena
dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan
bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing. Selain itu, karena koperasi
juga berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong yang sesuai dengan ekonomi
kerakyatan yang dianut bangsa Indonesia. Tetapi agar koperasi dapat berperan
sebagaimana mestinya maka koperasi harus terhindar dari unsur politik dan
kepentingan perorangan atau kelompok.