Sabtu, 03 November 2012

Ekonomi Koperasi


Ø Pengertian Ekonomi Koperasi
Secara Garis Besar, Pengertian/Definisi Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.    Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.    Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Ø Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip Ekonomi Koperasi
Ada beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:

A.  PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a.   Keanggotaan bersifat sukarela
b.    Keanggotaan terbuka
c.    Pengembangan anggota
d.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f.     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g.    Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h.    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.     Perkumpulan dengan sukarela
j.     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.     Pendidikan anggota
B.   PRINSIP ROCHDALE
a.   Pengawasan secara demokratis
b.    Keanggotaan yang terbuka
c.    Bunga atas modal dibatasi
d.    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.     Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h.    Netral terhadap politik dan agama
C.   PRINSIP RAIFFEISEN
a.   Swadaya
b.    Daerah kerja terbatas
c.    SHU untuk cadangan
d.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.     Usaha hanya kepada anggota
g.    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.  PRINSIP HERMAN SCHULZE
a.   Swadaya
b.    Daerah kerja tak terbatas
c.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.    Tanggung jawab anggota terbatas
e.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.   PRINSIP ICA
a.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b.    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c.   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d.    SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e.    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f.     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F.   PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
a.    Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.    Adanya pembatasan bunga atas modal
e.    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.    Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G.  PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.     Pendidikan perkoperasian
g.    Kerjasama antar koperasi

Ø Prinsip-Prinsip yang tidak terdapat pada ekonomi koperasi :
-          Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.
-          Badan usaha lainnya memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
-          Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
-          Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa
-          Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder, dan para pemegang saham.
-          Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
 Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1)   Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2)   Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3)   Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4)   Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5)   Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Ø Ciri-ciri Khas Ekonomi Koperasi

1.   Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
2.    Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.   Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.    Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
5.    Kemandirian Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar